- Hartanya, Ini sangat penting krn faktor ekonomi juga sangat menunjang terwujudnya rumah tangga yang bahagia terutama dalam pemungutan Nafkah WAJIB.
- Keturunannya, Disalah satu calon harus mempunyai keturunan yang baik2. Paling tidak bisa senyum sama keluarga. Agar bisa harmonis dan hubungan silaturahmi juga tidak putus.
- Kecantikannya, Kecantikan terdiri dari Luar atau pisik serta kecantikan dari dalam(inner beauty). Cantik dari dalam menyangkut dari segi etika seseorang.3
- Agamanya, Walaupun agama pada urutan terakhir, namun agama menjadi penentu dalam memilih calon suami/istri. Artinya ketika dalam tahap penentuan calon pasangan baik suami maupun istri, maka agama menjadi pertimbangkan yang harus dikedepankan.
Harta dapat habis seiring perputaran waktu, demikian juga dengan kecantika. Akan pudar seiring dengan perjalanan waktu. Yang abadi dan tertinggi adalah AGAMA/AKHLAKUL KARIMAH.4 hal diatas menjadi indikator dalam menentukan pasangan hidup.
Dalam melaksanakan perkawinan, suatu perkawinan terlaka harus ada atas persetujuan calon suami maupun istri. Hal ini juga sangat berpengaruh terhadap masa depan mereka. Secara normatif wanita juga akan dinikahkan mempunyai hak untuk diminta persetujuan lebih dahulu sebagaimana halnya calon mempelai laki2. Hal itu ditegaskan pada pasal 1 Tahun 1974 tentang perkawinan sbb:
"perkawinan harus didasarkan persetujuan calon mempelai".
Kenapa diminta persetujuan mereka? Agar mereka bisa hidup harmonis dan merupakan hak asasi yang dijunjung tinggi dan dihormati disetiap individu termasuk ortu. Zaman sekarang main jodohkan.......?? Uh tidak Lagi. Sekarang bukan zaman Siti Nurbayah, sekarang zaman Siti Nurhalizah................!!! Hehehe
Jadikanlah pelajaran pengalaman2 kemarin, ketika anda melihat realita yang ada dikalangan masyarakat.