Jumat, 07 Maret 2008

WANITA DAN PERKAWINAN

Aristoteles seorang filsuf yunani yang sangat populer terkemuka pernah berkata bahwa manusia itu makhluk zoon politicon, yaitu selalu mencari manusia lainnya untuk hidup dan bersama dan kemudian hidup berorganisasi. Hidup bersama merupakan hal biasa bagi manusia dan manusia yang mempunyai kelainan ketika suka menyendiri dari manusia lainnya. (Dra.Hj Harijah Damis, MH 2008:1). Dalam bentuknya yang terkecil manusia sebagai zoon politicon.
Rumah tangga merupakan suatu Sosial Organism. Keharmonisan, kebahagiaan, kedamaian dan kelanggengan, kekekalan (rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah) suatu rumah tangga yang di idam2 kan bagi setiap pasangan hidup setiap awal perkawinan. Didalam rumah tangga pasangan suami istri dpat menumpahkan kasih sayang, meraih kebahagian serta mendapatkan ketenangan jiwa. Dalam Q.S. Ar Rum:2.
Pada pasal 3 INPRES Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam dirumuskan: "Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, rahmah".
HAK WANITA MENENTUKAN PASANGAN
Seperti kita ketahui bahwa salah satu tujuan pernikahan agar hidup rukun dan bahagia, serta pebuh dengan kasih sayang. Hal tersebut akan tercapai ketika masing2 suami/istri mendapatkan pasangan yang tepat. Dalam sebuah hadist Nabi Muhammad saw. yang ada pada intinya ditetapkan pada 4 hal yang menjadipatokan untuk mencari pasangan hidup:
  • Hartanya, Ini sangat penting krn faktor ekonomi juga sangat menunjang terwujudnya rumah tangga yang bahagia terutama dalam pemungutan Nafkah WAJIB.
  • Keturunannya, Disalah satu calon harus mempunyai keturunan yang baik2. Paling tidak bisa senyum sama keluarga. Agar bisa harmonis dan hubungan silaturahmi juga tidak putus.
  • Kecantikannya, Kecantikan terdiri dari Luar atau pisik serta kecantikan dari dalam(inner beauty). Cantik dari dalam menyangkut dari segi etika seseorang.3
  • Agamanya, Walaupun agama pada urutan terakhir, namun agama menjadi penentu dalam memilih calon suami/istri. Artinya ketika dalam tahap penentuan calon pasangan baik suami maupun istri, maka agama menjadi pertimbangkan yang harus dikedepankan.

Harta dapat habis seiring perputaran waktu, demikian juga dengan kecantika. Akan pudar seiring dengan perjalanan waktu. Yang abadi dan tertinggi adalah AGAMA/AKHLAKUL KARIMAH.4 hal diatas menjadi indikator dalam menentukan pasangan hidup.

Dalam melaksanakan perkawinan, suatu perkawinan terlaka harus ada atas persetujuan calon suami maupun istri. Hal ini juga sangat berpengaruh terhadap masa depan mereka. Secara normatif wanita juga akan dinikahkan mempunyai hak untuk diminta persetujuan lebih dahulu sebagaimana halnya calon mempelai laki2. Hal itu ditegaskan pada pasal 1 Tahun 1974 tentang perkawinan sbb:

"perkawinan harus didasarkan persetujuan calon mempelai".

Kenapa diminta persetujuan mereka? Agar mereka bisa hidup harmonis dan merupakan hak asasi yang dijunjung tinggi dan dihormati disetiap individu termasuk ortu. Zaman sekarang main jodohkan.......?? Uh tidak Lagi. Sekarang bukan zaman Siti Nurbayah, sekarang zaman Siti Nurhalizah................!!! Hehehe

Jadikanlah pelajaran pengalaman2 kemarin, ketika anda melihat realita yang ada dikalangan masyarakat.